FORUM KORBAN MAFIA TANAH INDONESIA
Fokus menyelesaikan persoalan persoalan perampasan tanah yang dihadapi anggotanya.
Perampasan tanah adalah Pengambilalihan lahan dengan cara kekerasan , penggunaan kekuasaan serta rekayasa yang melibatkan preman atau oknum yang punya kekuasaan.
Oleh karenanya Perampasan tanah sangat kental dengan ketidak adilan , korupsi dan kolusi.
Kejahatan perampasan tanah diyakini oleh FKMTI harus dituntaskan karena sangat berbahaya di masa depannya
VISI & MISI
Mendorong Pemerintah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam Menuntaskan kasus kasus perampasan Hak atas Tanah WNI yang ada di Negara kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara.
Melakukan advokasi kebijakan Pemberantasan mafia tanah di Indonesia
Mencegah terjadinya perampasan tanah yang semakin meluas, merajalela masif dan terstruktur juga terorganisir di Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menyelesaikan perampasan yang telah terjadi sekaligus memberikan kepastian Hukum bagi tanah tersebut, apakah dengan mengembalikan tanahnya kepada pemiliknya atau dengan negosiasi yang adil sehingga menghasilkan pendapatan pajak bagi Republik Indonesia.
Pola kerja FKMTI
Membangun kesadaran masyarakat tentang pola pola perampasan tanah sehingga masyarakat memahaminya dan terhindar dari kejahatan ini.
Membantu menyelesaikan persoalan perampasan tanah yang dialami anggota FKMTI , dengan informasi, dengan advokasi dan dengan saling bahu membahu meggunakan sumberdaya yang tersedia.
FKMTI mremberi masukan dan bekerja sama dengan pemerintah berdasarkan data data kepemilikan dari korban koban perampasan untuk melahirkan suatu regulasi yang berkeadilan tentang kepemilikan tanah untuk menghilangkan permasalahan di masa depan seperti dinegara Negara yang sedikit konflik tanahnya.
FKMTI bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan keterbukaan atas berbagai aturan dan proses juga kebijakan dibidang pertanahan sehingga masyarakat bukan hanya memahaminya tetapi berani melaporkan berbagai kejahatan yang menimpa masyarakat dengan cara yang benar sehingga mereka dilindungi jika ternyata memang kasusnya benar dan dapat dipertanggung jawabkannya.
Mendorong pemerintah menggunakan kewenangannya dalam rangka penyelesaian adminitrasi dalam kasus kasus maladminitrasi.
Pandangan FKMTI dalam Maladministarsi.
Maladiministasi dapat terjadi akibat tidak sengaja atau sengaja.
Pada yang sengaja sangat terbuka telah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kejahatan.
Pengertian tidak sengaja dalam kasus maladministrasi untuk menyelesaikan perampasan tanah dimana ketentuan nya belum ada/ belum di akomodir dalam undang undang.
Pengertian di sengaja dalam kasus maladministrasi dimana setiap aparat tidak melakasanakan kewenangannya tetapi malahan melempar kasusnya ke pengadilan.
Sehingga FKMTI memandang jika setiap apparat yang berurusan dengan maladministasi yang disengaja hal tersebut adalah menggunakan uang Negara untuk melawan rakyat sehingga sudah selayaknya oknum apparat tersebut dinilai sebagai penghianat Negara.
Maladministrasi biasanya terjadi karena terjadinya cacat administrasi atau proses yang terjadi pada proses pengurusan surat surat tanah ini, dengan dasar terjadinya kecacatan ini maka akan terjadi cacat hukum, Cacat kepemilikan dan kecacatan lainnya walau dalam kenyataannya dalam proses yang terjadi jika kelengkapan berkas sepertinya lengkap maka proses legal formal yang akan dikeluarkan sebagai produk seringkali dianggap legal serta ketika di jadikan alat bukti di pengadilan sangat sering dianggap yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, padahal jika ditelisik dan dicermati sudah dipastikan mengandung cacat yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pandangan ini maka FKMTI
Melihat persoalan perampasan tanah yang memenuhi bias tersebut sebagai maladministarsi menolak dimasukan kembali kedalam proses pengadilan, apalagi bagi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
FKMTI mendukung penggunaan kewenangan yang langsung bisa dilaksanakan oleh para pejabat jika kriteria maladmintrasi memang sungguh-sungguh dapat terpenuhi dan mengindikasikan jika para pejabat pertanahan tidak menggunakannya atau malahan langsung menyarankannya kembali ke pengadilan maka mengindikasikan bahwa pejabat tanah itu tidak bekerja sebagaimana sesungguhnya dan terindikasi terlibat dalam persoalan ini.
Dan pengadilan untuk kasus-kasus yang mempunyai kriterian seperti ini FKMTI memandangnya sebagai usaha :
Melemahkan kewenangan yang dipunyai pejabat nya sendiri.
Mengulur waktu dan membuat masyarakat habis energy dan semangatnya sehigga lemah dan dibayar dengan harga murah atau malahan menyerah sama sekali.
Membuat ketidakpastian hukum karena membuat pengadilan hanya sebagai proses fomalitas yang akan jauh hasilnya dari kenyataan realitas yang ada.
FKMTI dengan Realitas yang ada maka
Mendorong agar aturan main ditegakan secara benar dan adil dengan semangat win- win solution tetapi jika sulit maka mendorong proses pidana pada kasus kasus perampasan tanah ini.
Meyakini dengan terjadi proses yang terbuka dan adil serta benar maka Negara akan menghasilkan insan-insan manusia yang baik dan unggul.
Dengan Proses penuntasan terhadap perampasan tanah ini akan membuat kepastian Hukum dan pendapatan bagi Negara dari sector pajak.